jump to navigation

PKS Tolak Kurikulum 2013 Juni 3, 2013

Posted by muhlis3 in Berita.
Tags: ,
trackback

M Nuh: PKS Tolak Kurikulum 2013

M.nuh

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/06/03/mns0bs-m-nuh-pks-tolak-kurikulum-2013

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menegaskan bahwa para wakil rakyat dari mayoritas parpol dapat menerima penerapan Kurikulum 2013, kecuali PKS yang menolaknya.

“Saya tidak habis pikir, karena PKS itu partai koalisi, padahal PDIP yang oposisi justru menerima tanpa catatan, apalagi Kurikulum 2013 juga menekankan kompetensi sikap,” katanya di Surabaya, Ahad (2/6).

Ia mengemukakan hal itu saat menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke-25 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) yang dihadiri ratusan mahasiswa. Dalam orasi ilmiah yang juga dihadiri Rektor Unair, Rektor ITS, Direktur PENS, Direktur PPNS, dan Direktur Poltera (Politeknik Negeri Madura) itu, ia mengaku tidak mempersoalkan penolakan PKS itu.

“Itulah politik, saya tidak mempersoalkan penolakan PKS terhadap kurikulum yang menekankan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, karena mayoritas parpol menilai kurikulum yang bagus,” katanya.

Ia mengaku parpol yang menerima penerapan Kurikulum 2013 antara lain Partai Demokrat, PKB, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, dan sebagainya. “Cuma, Golkar mendukung dengan catatan. Kalau PKS menolak, saya tidak tahu kepentingan di balik itu. Wallohu alam. Yang jelas, tiga kompetensi itu sesuai ajaran Nabi Muhammad yakni tilawah, tazkiyah, dan ta’alim,” katanya.

Selain menekankan tiga kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) itu, Kurikulum 2013 juga merupakan jawaban terhadap era global, karena kurikulum baru itu menumbuhkan kreativitas. “Kurikulum 2013 itu mencetak orang kreatif, karena jawaban soal dalam kurikulum baru itu tidak tunggal. Kalau prinsip begitu yang diterapkan, maka kita akan hormat kepada perbedaan,” katanya.

Esensi lain dari Kurikulum 2013 adalah moralitas. “Kita mementingkan landasan moral, karena itu Kurikulum 2013 menambah jam mata pelajaran agama dari dua jam menjadi empat jam, apalagi kurikulum baru itu juga menyajikan pelajaran budi pekerti.

Redaktur : Dewi Mardiani

Sumber : Antara

 

 

Ini Alasan Fraksi PKS Tolak Kurikulum 2013

 PKS-3-besar-2014

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/28/3/157178/Ini-Alasan-Fraksi-PKS-Tolak-Kurikulum-2013

Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Juli nanti. PKS menilai, Kurikulum 2013 belum siap dilaksanakan. Persiapannya masing compang-camping. Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Ahmad Zainuddin melalui pernyataan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (28/5).

Zainuddin menanggapi persetujuan enam fraksi terhadap anggaran dan pelaksanaan Kurikulum 2013 kemarin. Dalam rapat Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh itu, hanya tiga fraksi, yaitu PKS, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan, yang menolak.

Legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta I ini menjelaskan, ada sejumlah alasan Fraksi PKS menolak pelaksanaan kurikulum baru pada Juli nanti. Pertama, anggaran pengembangan kurikulum yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa kali mengalami perubahan.

Kedua, pengembangan kurikulum harus memenuhi empat standar yang tercakup dalam delapan standar nasional pendidikan, meliputi standar proses, standar isi, standar penilaian dan standar kompetensi kelulusan. Ketiga, persiapan guru yang singkat berpotensi besar menggagalkan tujuan pengembangan kurikulum.

Keempat, persiapan buku semestinya menunggu hingga selesainya standar isi kurikulum. Kelima, semula sampel untuk implementasi Kurikulum 2013 ditetapkan sebesar 10 persen untuk SD dan 30 persen untuk SMP dan SMA di seluruh Indonesia. Belakangan ini diubah. Menurut berita yang beredar, menjadi 3 persen untuk SD, 5 persen untuk SMP dan 7 persen untuk jenjang SMA.

Zainuddin mengungkapkan, pelaksanaan kurikulum di negeri ini seringkali kontraproduktif. Agar tidak gagal, kata Zainuddin, para guru dan pihak yang terlibat dalam implementasi harus diberi waktu memadai dan fasilitas cukup untuk berinteraksi sesama mereka dan dengan para pembuat kebijakan.

Menurut Zainuddin, penelitian di pelbagai negara reformasi kurikulum gagal akibat belum terwujudnya keyakinan guru. Karena, jelas Zainuddin, keyakinan guru merupakan prasyarat penting keberhasilan pelaksanaan kurikulum di kelas dan reformasi kurikulum. “Pengalaman ini perlu dipikirkan untuk pendidikan kita.”

Fraksi PKS menilai perlu ada pengembangan kurikulum untuk menjawab tantangan zaman. Namun, persiapan belum matang dan tergesa-gesa. Hal ini, jelas Zainuddin, tampak pada setiap rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pemerintah selalu menyatakan siap, namun ketika diminta perubahan anggaran beserta rinciannya selalu terjadi perubahan nominal serta ditambah lagi dokumen Kurikulum 2013 yang tidak lengkap dan hampir selalu terlambat diterima oleh Panja Kurikulum. Demikian pula saat kunjungan kerja Komisi maupun ke daerah pemilihan, kami jumpai di lapangan ketidaksiapan pemerintah melakukan sosialisasi dan uji publik dalam implementasi Kurikulum 2013,” jelasnya.

Fraksi PKS meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaksimalkan seluruh persiapan implementasi kurikulum baru. Jika tidak, Fraksi PKS meminta pelaksanaan kurikulum baru ditunda hingga Juli 2014. “Ini dimaksudkan agar persiapan kurikulum dapat dilakukan optimal,” tegasnya.

Jika Kurikulum 2013 dilaksanakan tahun ini, jelas Zainuddin, Fraksi PKS dan masyarakat akan mengawal kebijakan ini. Agar pemerintah benar-benar merealisasikan kurikulum yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.


Editor: Khudori

http://www.ipetitions.com/petition/petisi-menolak-kurikulum-pendidikan-2013/

PETISI MENOLAK KURIKULUM PENDIDIKAN 2013

Kepada Yth.
Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Negara Republik Indonesia

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Republik Indonesia

Tembusan:
Wakil Presiden Negara Republik Indonesia
Ketua DPR Negara Replublik Indonesia

Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami warga negara Indonesia sebagai wakil orangtua siswa menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan dan penerapan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2013, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan secara resmi pada materi rujukan Kurikulum 2013 pada situs Uji Publik Kurikulum 2013” dengan alamat:

http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id/main/pengantar

Kami sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, sebagai orangtua dan sebagai pelindung anak menggugat kebijakan Pemerintah Republik Indonesia atas rencana pemerintah untuk mengganti Kurikulum Pendidikan Nasional yang berlaku saat ini dengan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013. Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 adalah sebuah kurikulum baru yang belum tervalidasi efektivitasnya untuk diterapkan pada lingkup pendidikan di Indonesia.

Adapun yang menjadi latar belakang Petisi Penolakan atas pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 di tahun 2013 adalah :

1. Dasar pemikiran perubahan kurikulum juga tidak jelas, karena belum ada kajian ilmiah yang mendalam dan sahih tentang keunggulan Kurkulum Pendidikan Nasional 2013 dibandingkan dengan kurikulum yang berlaku saat ini. Kami tetap menyadari bahwa Kurikulum yang berlaku sekarang memang perlu dilakukan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan jaman, akan tetapi perubahan dan penyempurnaan kurikulum tanpa memiliki landasan kajian mendalam berbasis metoda ilmiah dan tanpa berlandaskan ”Master Plan” jangka panjang Pendidikan Nasional NKRI adalah salah

2. Kami memandang Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 akan mengalami masalah besar dalam penerapannya, karena di sisi lain terlihat bahwa penguatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia yaitu guru sebagai ujung tombak di lapangan belum disiapkan secara maksimal. Perlu diingat bahwa di Indonesia terjadi kesenjangan kualitas yang lebar antar sekolah, antar pengajar, dan juga fasilitas serta sarana pendukung. Masih banyak sarana prasarana atau fasilitas pendidikan utama dan pendukung yang masih jauh dari layak. Perubahan kurikulum juga berarti perubahan tata cara belajar mengajar yang perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang sesuai ( misalnya buku, alat peraga, dan lain-lain).

3. Lingkungan akademis membutuhkan waktu minimal 3 tahun (seperti tertera pada slide presentasi uji publik kurikulum 2013) untuk dapat melatih semua guru di Indonesia, supaya penerapan kurikulum baru dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Apabila seluruh proses transisi dilakukan mulai 2013, sarana dan prasarana yang diperlukan paling cepat akan tersedia pada tahun 2016, sementara pemerintah sudah memutuskan untuk menerapkan kurikulum baru dimulai tahun 2013.

4. Pada tahun 2014, bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan Pemilihan Umum dan – berdasarkan Undang-Undang – Presiden yang menjabat saat ini tidak dapat dipilih kembali. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa akan terbentuk pemerintah baru yang mungkin memiliki perbedaan kebijakan dengan pemerintah saat ini dan karena itu tahun 2013 bukanlah saat yang tepat untuk melakukan perubahan bermakna pada kurikulum pendidikan.

5. Pembuatan Kurikulum Pendidikan harus mengacu kepada suatu “‘Master Plan’ Pendidikan Nasional NKRI” jangka panjang yang meliputi semua jenjang pendidikan di Indonesia. Kurikulum baru dapat diberlakukan jika telah melewati kajian/studi berbasis metodologi ilmiah dan mengacu kepada ‘Master Plan’ Pendidikan Nasional NKRI jangka panjang tersebut. Apabila suatu kurikulum baru diterapkan tanpa pendekatan tersebut di atas, maka pemerintah bagaikan menerapkan pola uji coba (trial and error) terhadap kurikulum baru tersebut. Penggunaan pendekatan uji coba untuk suatu kurikulum berskala nasional adalah salah dan memiliki resiko yang tinggi terhadap kualitas dan pelaksanaan pendidikan di seluruh Indonesia.

6. Hal lain yang tidak kalah penting perlu diingat adalah sejauh ini belum terbentuknya suatu jaringan rujukan pedagogi klinis dan psikologis sebagai sarana penunjang terbentuknya sistem pengajaran yang adaptif dan sesuai dengan karateristik kondisi anak.

Landasan Petisi Penolakan atas pemberlakuan Kurikulum Pendidikan Nasional 2013 di tahun 2013 tersebut adalah sebagai berikut :

I. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UUD 1945 Bab X Pasal 28C.
II. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
III. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Bagian Ketiga Pendidikan)
IV. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (BAB IV, Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pasal 8)

TUNTUTAN DAN SARAN

1. Pembuatan sistem pendidikan, pembuatan kurikulum, dan pembuatan standarisasi pendidikan nasional Indonesia harus mengacu pada Master Plan Pendidikan Nasional Indonesia. Sebagai wakil orangtua murid, kami menuntut pemerintah (dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NKRI sebagai pemangku jabatan), untuk membuat ‘Master Plan’ Pendidikan Nasional Indonesia jangka panjang yang masa berlakunya lebih panjang daripada satu periode pemerintahan terpilih.
Penerapan kurikulum baru secara nasional juga harus melalui tahap uji coba dan evaluasi dalam skala yang lebih kecil. Untuk itu, kami menuntut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk membentuk dan membuka jaringan sekolah uji (“lab-school”) untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah di seluruh provinsi di Indonesia.
Sekolah uji tersebut sebaiknya dikelola secara langsung oleh Universitas Pendidikan untuk menguji kurikulum dan sistem pendidikan, Pengujian kurikulum baru di sekolah uji tersebut akan menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Data tersebut seyogyanya mencakup seluruh seluruh provinsi dan mampu menggambarkan hal-hal berikut ini :
a. pengaruh perubahan metoda pembelajaran terhadap murid,
b. pengaruh perubahan tata cara belajar-mengajar antara murid dan guru
c. pengaruh atas kompetensi dan keahlian yang diperlukan para guru,
d. pengaruh sistem evaluasi terhadap murid dan guru,
e. pengaruh partisipasi orangtua terhadap proses belajar murid,
f. pengaruh terhadap proses kelulusan dan penerimaan siswa baru,
g. kebutuhan sarana pendukung atau infrastruktur pendukung.

2. UUD 1945 sebagai dasar hukum Republik Indonesia menjelaskan sebagai berikut: Pasal 28B Ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C Ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
Berdasarkan kutipan di atas, anak-anak dengan kekhususan membutuhkan strategi pendidikan yang khusus, dan anak-anak tersebut mempunyai hak yang sama dan dijamin oleh UUD 1945, dengan demikian kami menuntut pemerintah untuk memasukkan masalah penanganan untuk anak-anak dengan kekhususan ke dalam “Master Plan” Pendidikan Nasional Indonesia.

3. Kami menuntut pemerintah agar membentuk suatu jaringan rujukan pedagogi klinis dan psikologis sebagai sarana penunjang terbentuknya sistem pengajaran yang adaptif dan sesuai dengan karateristik serta kondisi anak termasuk anak-anak dengan kekhususan.

4. Kami menuntut transparansi penggunaan biaya untuk perubahan kurikulum 2013.Kami mendapatkan informasi bahwa biaya tersebut hamper mencapai Rp 180 milyar (Seratus Delapan Puluh Milyar Rupiah), Mengingat bahwa biaya ini sangat besar, maka sebagai sebagai pembayar pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami berhak mempertanyakan aliran dana serta efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran pada perubahan kurikulum 2013.

Demikian petisi ini kami ajukan sebagai bentuk upaya dari pemerhati pendidikan, orangtua dan anggota masyarakat dalam mendukung langkah bangsa untuk menuju VISI RPJPN NKRI 2005-2025.
Secara umum, kami menginginkan sistem pendidkan nasional yang berkesinambungan dan sesuai dengan arah menuju VISI NKRI 2005-2025.
Kami yang bertanda-tangan dibawah ini, mengajukan petisi mewakili sejumlah pendukung perwakilan orangtua murid, pendidik dan masyarakat pada umumnya,

Yang mengajukan
PETISI: MENOLAK KURIKULUM PENDIDIKAN 2013.

Nama lengkap :
Syanaz Nadya Winanto Putri, SH.MDM .Orangtua Siswa, Penggiat Sosial.

Nama lengkap :
Dr. drg. Julia Maria Van Tiel, MS.Pembina kelompok diskusi Orangtua
Anak Gifted Indonesia anakberbakat@yahoogroups.com Penulis buku Anakku
terlambat bicara.

Nama lengkap :
Koeshartati Saptorini, ST. Orangtua Siswa, Pendidik, Pembina Kelompok
Diskusi  Komunitas Mari Saling Bantu ABK dan Orangtua ABK (CP dan DAKSA).

Nama lengkap :
Lies Dahlia, ST. MM. Orangtua siswa, Pendidik. Pembina Yayasan Pendidikan Sosial.

Nama lengkap :
Septi Peni Wulandani Orangtua Siswa, Pembina Komunitas Ibu Profesional.

Nama lengkap :
Nien Yudanto, orangtua siswa, penggiat sosial.

Nama lengkap :
Adi D. Adinugroho – Horstman Ph.D. SpecEd. Specialist. Dosen, Researcher, Praktisi
dan Pemerhati Pendidikan. Founder : VEN (Volunteer Educator Network) Indonesia.

Nama lengkap :
Deddy Arifin, S.Kom. Dosen, orangtua siswa.

 

Kurikulum pendidikan 2013 tidak bisa diterapkan

Ratih Keswara

Minggu,  12 Mei 2013  −  16:48 WIB

http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/12/15/747867/kurikulum-pendidikan-2013-tidak-bisa-diterapkan

Sindonews.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai mekanisme pelaksnaan kurikulum 2013 tidak jelas. Karenanya tidak bisa diterapkan secara menyeluruh pada tahun ajaran baru nanti.

“Kalau dipaksakan, kurikulum akan hancur karena semuanya belum siap. Bahkan penandatanganan dokumen kurikulum saja belum dilaksanakan hingga saat ini meski tahun ajaran baru akan dimulai sebentar lagi,” ujar Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI Pusat Drs Sugito MSi kepada wartawan, di AMC UMY. Minggu (12/5).

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY tersebut, belum adanya penandatanganan dokumen kurikulum membuat proses penggandaan buku dan silabus pun hingga kini tidak bisa diselesaikan. Jadwal pelatihan bagi para guru pun akhirnya ikut mundur karena masalah tersebut. Padahal mereka tidak bisa menerapkan kurikulum tersebut kepada anak didik bila tidak dilakukan pelatihan terlebih dahulu.

Sementara anggaran untuk pelaksanaan kurikulum dari pemerintah tidak sesuai permintaan kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud). Dari dana sebesar Rp2,4triliun yang diminta kemendikbud, pemerintah hanya menurunkan dana sebesar Rp880 miliar.

“Akibatnya sasaran sekolah yang menerapkan kurikulum ini pun akhirnya dikurangi. Kalau dulunya 30% di tingkat SD, maka dikurangi jadi 5% saja dan di tingkat SMP hanya 30%,” ungkapya.

Dengan munculnya berbagai persoalan tersebut, PB PGRI meminta penerapan kurikulum 2013 sebatas uji coba. Kemendikbud RI tidak perlu memaksakan diri untuk menerapkan kurikulum baru tersebut secara menyeluruh. Selama setahun kedepan Kemendikbud bisa melakukan evaluasi penerapan kurikulum. Hasil dari evaluasi tersebut bisa dilakukan pembenahan dengan anggaran yang baru.

“Bila kurikulum hanya diterapkan sebagai pilot project dan belum final, maka kemendikbud bisa melakukan pembenahan disana-sini agar kedepannya lebih baik,” ungkapnya.

(lal)

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar